Buntut Kami Bersamamu Habib Rizieq, Anggota TNI AD Diberi Sanksi Disiplin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buntut seruan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab ’ seorang anggota TNI AD Kopda A deberikan sanksi. Alasannya, Kopda A melakukan pelanggaran disiplin.
"Hukumannya yaitu penahanan selama 14 hari. Ranah penahanannya bisa dititipkan ke kami," kata Komandam Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel (CPM) Andrey Swastika Yogaswara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020. (
)
Yogaswara menuturkan, Kopda A dikenakan pelanggaran disiplin. Penegak aturan yang memberikan sanksi di satuan bukan di Kodam Jaya."Prosesnya tidak di kami. Karena ini pelanggaran disiplin," tegasnya.
Diketahui, Kodam Jaya mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video itu dibuat oleh prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Prajurit yang merekam adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Refki mengatakan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. (Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Nikita Mirzani Dikecam
Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.
Refki mengatakan perbuatan Kopda Asyari merupakan pelanggaran dalam tata kehidupan militer. Prajurit itu akan dikenakan sanksi disiplin.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Lihat Juga: Mobil Pelat Dinas TNI AD di TKP Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar, Kapendam Ungkap Pemiliknya
"Hukumannya yaitu penahanan selama 14 hari. Ranah penahanannya bisa dititipkan ke kami," kata Komandam Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel (CPM) Andrey Swastika Yogaswara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020. (
Baca Juga
Yogaswara menuturkan, Kopda A dikenakan pelanggaran disiplin. Penegak aturan yang memberikan sanksi di satuan bukan di Kodam Jaya."Prosesnya tidak di kami. Karena ini pelanggaran disiplin," tegasnya.
Diketahui, Kodam Jaya mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video itu dibuat oleh prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Prajurit yang merekam adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Refki mengatakan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. (Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Nikita Mirzani Dikecam
Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.
Refki mengatakan perbuatan Kopda Asyari merupakan pelanggaran dalam tata kehidupan militer. Prajurit itu akan dikenakan sanksi disiplin.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Lihat Juga: Mobil Pelat Dinas TNI AD di TKP Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar, Kapendam Ungkap Pemiliknya
(mhd)