11 Bulan Gratis, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Segera Berbayar

Rabu, 11 November 2020 - 21:21 WIB
loading...
11 Bulan Gratis, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Segera Berbayar
PT Jasa Marga segera memberlakukan tarif untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Dok Jasa Marga
A A A
BEKASI - Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga segera memberlakukan tarif untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif Tol Jakarta–Cikampek akan naik menjadi Rp20 ribu.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.

Untuk wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek. Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Sedangkan Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000.

Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

”Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” ujar Heru, Rabu (11/11/2020).

11 Bulan Gratis, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Segera Berbayar


Adapun asalan kenaikan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Sehingga, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol.

”Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” kata Heru. (Baca juga: Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek)

Heru melanjutkan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi inimenjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019 lalu, saat Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama dipindah ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.

“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” bebernya.

11 Bulan Gratis, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Segera Berbayar


Heru menambahkan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan. “Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tutupnya.

Sementara, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan, sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, pihaknya terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol, salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol tersebut.

”Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik. Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian) dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” katanya.

Selain itu, berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol ini, yaitu dengan adanya 4 konsep emergency plan yaitu 8 Emergency Opening (bukaan median), 4 Emergency Bay (lajur darurat), 8 Emergency Access (tangga darurat) dan 2 Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak 1 lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.

”Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100% selesai dilaksanakan. Saat ini kami tengah membangun empat Emergency Parking Bay sebagai tempat berhenti darurat pengguna jalan, progres fisiknya sendiri telah mencapai 45%. Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan,” ungkapnya.

Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi dengan armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulance sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman. Sebagai gambaran, jika dioperasikan secara terpisah tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500.

”Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp62.500,” tegasnya.

Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan yang telah dijelaskan sebelumnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)