11 Bulan Gratis, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Segera Berbayar
loading...
A
A
A
BEKASI - Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga segera memberlakukan tarif untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif Tol Jakarta–Cikampek akan naik menjadi Rp20 ribu.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.
Untuk wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek. Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Sedangkan Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000.
Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.
”Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” ujar Heru, Rabu (11/11/2020).
Adapun asalan kenaikan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Sehingga, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol.
”Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” kata Heru. (Baca juga: Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
Heru melanjutkan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi inimenjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019 lalu, saat Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama dipindah ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” bebernya.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.
Untuk wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek. Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000. Sedangkan Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000.
Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Adapun golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.
”Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” ujar Heru, Rabu (11/11/2020).
Adapun asalan kenaikan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Sehingga, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol.
”Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” kata Heru. (Baca juga: Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek)
Heru melanjutkan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi inimenjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019 lalu, saat Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama dipindah ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” bebernya.