Polisi Gulung Kelompok Pemalak di Kebon Pisang

Selasa, 10 November 2020 - 05:33 WIB
loading...
Polisi Gulung Kelompok Pemalak di Kebon Pisang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat merilis para tersangka. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus kelompok pemalak yang melancarkan aksinya di bantaran rel kereta wilayah Kampung Muara Bahari RT 12, RW 12, Kelurahan Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, lima orang tersangka berhasil diringkus dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31). Sementara pelaku D (30) dan AB (22) saat ini masih dalam pengejaran. (Baca juga: Viral Aksi Sekelompok Remaja Lakukan Pemalakan di Kebon Pisang)

"Kejadian berawal ketika 4 November 2020 sekitar pukul 19.20 korban MPW (30) mengaku dihadang oleh para tersangka. Pelaku IE meminta korban untuk menyerahkan barang miliknya," ujar Djarwoko di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (9/11/2020).

Pelaku sempat mengancam korban sambil menunjukan senjata tajam jenis celurit. "Berikan saja barangmu, dari pada kena bacok," kata Djarwoko menirukan ucapan pelaku. Adapun empat pelaku lainnya melakukan penggeledahan.

"Pelaku berhasil mengambil satu buah handphone dan uang milik korban sejumlah Rp600.000. Setelah itu korban diminta pelaku untuk pergi dan korban langsung melapor ke polisi bahwa barang miliknya telah dirampas dengan kekerasan," terang Djarwoko. (Baca juga: Kerap Lakukan Pemalakan, Pengamen Diciduk Petugas Dinas Sosial )

Berdasarkan dari laporan tersebut, tim reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat dilakukan pengejaran lima pelaku masih berada di TKP dan langsung diamankan beserta barang buktinya.

"Untuk barang bukti yang kami amankan satu buah ponsel Oppo A57 hitam dan satu buah senjata tajam jenis celurit," tutur Sudjarwoko.

Dari interograsi yang dilakukan empat pelaku diketahui merupakan pemain lama atau pernah melakukan tindak kejahatan dan lokasi yang sama.Kini atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)