DKI Setujui Bioskop Buka dengan Kapasitas 50% dari Tempat Duduk

Kamis, 05 November 2020 - 14:17 WIB
loading...
DKI Setujui Bioskop Buka dengan Kapasitas 50% dari Tempat Duduk
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas 50% penonton pada masa PSBB transisi ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas 50% penonton pada masa PSBB transisi ini. Bioskop yang bisa beroperasi dengan kapasitas 50% adalah yang sebelumnya sudah terlebih dulu disetujui untuk buka dengan kapasitas 25%.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa bioskop yang beroperasi dengan kapasitas 25% yaitu Cinepolis, CGV, dan XXI. "Mereka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Syaratnya pengusaha bioskop mengajukan kembali proposal untuk peningkatan kapasitas 50%," kata Gumilar kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Gumilar menjelaskan, setelah ada proposal pengajuan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap bioskop tersebut untuk memberikan persetujuan apakah dapat ditingkatkan atau tidak kapasitasnya. (Baca: Anies: Pembangunan Jalur Sepeda di Jakarta Bergantung pada Dana APBD)

"Jadi tidak serta merta semua bioskop boleh berkapasitas 50%," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, Pengelola gedung bioskop di Jakarta tidak gembira meski diperbolehkan buka pada PSBB transisi yang berlaku mulai Senin 12 Oktober besok . Pasalnya batasan maksimal pengunjung 25 persen dinilai tidak mampu menutupi biaya produksi film.

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, informasi dibukanya kembali bioskop pada masa PSBB transisi tidak memberi kabar baik. Sebab, batas maksimal yang diperbolehkan hanya 25%. Menurutnya, batasan itu tidak menutup biaya produksi apalagi memberi keuntungan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)