Curi Motor untuk Foya-foya, Tiga Pelaku Curanmor di Duren Sawit Digulung Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menggulung tiga pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Klender, Jakarta Timur . Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya.
Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, dalam kurun waktu 2020 ketiga pelaku beraksi sebanyak 5 kali. Barang bukti yang disita, yakni satu unit sepeda motor matik dan beberapa mata kunci letter T serta pelat nomor palsu. (Baca juga; Ciduk 10 Orang Begal Pesepeda, 1 Pelaku Terkapar Didor Polisi )
"Kami amankan 3 orang dengan inisial AA, kemudian IS dan AP. Ketiganya beraksi di wilayah hukum Duren Sawit secara keseluruhan sebanyak lima kali pada September hingga Oktober 2020," ujarnya di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). (Baca juga; Gunakan Motor Curian, Dua Perampok Sadis Berkeliaran di Tambora )
Dalam menjalankan askinya para pelaku sengaja memilih korban yang lemah agar aksinya berjalan lancar. Selain itu, pelaku juga mengincar kendaraan roda dua yang terpakir sembarangan. "Sasarannya kira-kira yang mudah untuk dicuri, serta tempat-tempat sepi dan terpakir kurang hati-hati tanpa kunci tambahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rensa menuturkan, hasil curian para pelaku dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga antara Rp2,5 hingga Rp4 juta. "Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari dan berfoya-foya," tuturnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, dalam kurun waktu 2020 ketiga pelaku beraksi sebanyak 5 kali. Barang bukti yang disita, yakni satu unit sepeda motor matik dan beberapa mata kunci letter T serta pelat nomor palsu. (Baca juga; Ciduk 10 Orang Begal Pesepeda, 1 Pelaku Terkapar Didor Polisi )
"Kami amankan 3 orang dengan inisial AA, kemudian IS dan AP. Ketiganya beraksi di wilayah hukum Duren Sawit secara keseluruhan sebanyak lima kali pada September hingga Oktober 2020," ujarnya di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). (Baca juga; Gunakan Motor Curian, Dua Perampok Sadis Berkeliaran di Tambora )
Dalam menjalankan askinya para pelaku sengaja memilih korban yang lemah agar aksinya berjalan lancar. Selain itu, pelaku juga mengincar kendaraan roda dua yang terpakir sembarangan. "Sasarannya kira-kira yang mudah untuk dicuri, serta tempat-tempat sepi dan terpakir kurang hati-hati tanpa kunci tambahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rensa menuturkan, hasil curian para pelaku dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga antara Rp2,5 hingga Rp4 juta. "Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari dan berfoya-foya," tuturnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(wib)