Bujang Lapuk, Geng Tawuran di Depok yang Rekam Jejaknya Ada di Setiap Polsek

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Bujang Lapuk, Geng Tawuran di Depok yang Rekam Jejaknya Ada di Setiap Polsek
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti dan tersangka tawuran, Jumat (8/5/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Riski dan Alif, pelaku tawuran yang menyebabkan satu nyawa melayang kini hanya tertunduk lesu di hadapan polisi. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda setelah terlibat tawuran selepas sahur di Jalan Raya Pelni, Sukmajaya, Depok beberapa hari lalu.

Mereka janjian tawuran melalui media sosial dengan tujuan saling unjuk kekuatan. Riski dan Alif diketahui sudah sering terlibat tawuran di sejumlah wilayah. Misalnya di Jalan Juanda, Sukmajaya, dan Pancoran Mas. Namun, kedua pelaku tak pernah kapok dan masih mengulangi perbuatannya.

Sebelum tawuran, mereka kerap kumpul di sebuah warung di Gang Masjid. Biasanya ada sekitar 10 orang. Lalu, mereka akan bergerak jika ada lawan yang menantang. "Motifnya kenakalan remaja, gengsi jago-jagoan," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (8/5/2020).

Tawuran dipicu dari seorang provokator bernama Aldo yang kini masih buron. Dalam isi percakapan pelaku dan Aldo terungkap bahwa Aldo mengajak Riski dan Alif untuk tawuran tanpa membawa identitas wilayah.

"Ada isi pesan yang memancing pelaku akhirnya mau terlibat tawuran. Jumlah yang terlibat masing-masing dari kedua pihak itu 6-8 orang," kata kapolres.

Para pelaku secara sadar dan mau ikut dalam tawuran tersebut. Bahkan, mereka kerap tawuran ke wilayah lain. "Jadi, data mereka itu ada dan tercatat di beberapa polsek terkait kasus tawuran," ucapnya.

Riski dan Alif tergabung dalam sebuah geng bernama Bujang Lapuk. Beberapa di antara anggota geng masih berusia sekolah. "Mereka punya geng namanya Bujang Lapuk. Kumpulnya di warung di Gang Masjid," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim Sadjaj.

Dua pelaku kini mendekam di sel bersama barang bukti berupa celurit. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)