Lagi, Polisi Amankan Travel Gelap lantaran Nekat Mudik

Jum'at, 08 Mei 2020 - 17:10 WIB
loading...
Lagi, Polisi Amankan...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi kembali mengamankan dua kendaraan travel gelap yang melanggar kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Selain diberikan sanksi tilang, para penumpang dipulangkan lagi ke Jakarta.

"Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 2 pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di Pos Pam Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Langgar PSBB, 17.371 Orang Diberi Teguran Tertulis)

Dua kendaraan travel itu membawa 20 penumpang yang rencananya hendak mudik ke Bandung dan Tegal. Adapun para penumpang itu mengetahui jasa travel itu dengan mendatangi agen travelnya.

"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu. Lalu, diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi serta penumpang," tuturnya.

Adapun dua sopir travel itu diberikan tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)