2 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus vandalisme "sudah krisis saatnya membakar" yang dilakukan kelompok anarko di Tangerang telah sampai ke meja hijau. Dua dari lima pelaku bahkan telah divonis hakim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima pelaku sudah divonis oleh hakim, yang mana dua pelaku itu divonis hukuman penjara selama empat bulan.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19 )
Menurutnya, adapun putusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak mengingat kedua pelaku masih berusian di bawah umur. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonisnya selama empat bulan pada kedua pelaku itu.
Dia menambahkan, sedangkan perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk berkas perkara (tersangka lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima pelaku sudah divonis oleh hakim, yang mana dua pelaku itu divonis hukuman penjara selama empat bulan.
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19 )
Menurutnya, adapun putusan hakim itu dilalui dengan tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak mengingat kedua pelaku masih berusian di bawah umur. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonisnya selama empat bulan pada kedua pelaku itu.
Dia menambahkan, sedangkan perkara tiga orang pelaku vandalisme lainnya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk berkas perkara (tersangka lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," katanya.
(mhd)