Polisi Masih Buru Penghasut Langsung Pelajar Ikut Demo Tolak UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut ada dua kelompok penghasut pelajar dalam aksi demo ricuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020 lalu.
Kelompok pengasut melalui media sosial telah diamankan oleh polisi, sedangkan penghasut secara langsung sedang diburu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Segan Hukum Pelajar yang Rusuh)
"Ajakan secara langsung mereka (pelajar) diajak seseorang. dan terkait ajakan yang secara langsung itu, kami sudah memprofiling dan terus kami kejar mereka ini," ujar Kapolda kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Terkait motif para pelajar melakukan penghasutan, polisi masih mendalami dan mengembangkannya lebih lanjut. Sejauh ini, mereka diketahui melakukan penghasutan karena ikut-ikutan saja dan tidak tahu apa materi yang tengah didemokannya itu.
"Dari beberapa keterangan, mereka ada juga disamping ajakan, ada rasa solidaritas tinggi bahwa STM se-Jabodetabek itu mereka ada kesamaan, satu rasa gitu kan. Kalau misalnya turun, mereka akan turun semua," tuturnya. (Baca juga: Hasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Lima Admin Media Sosial Ditangkap )
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, terlepas dari apakah seseorang tahu atau tidak, konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah melanggar tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan seseorang tidak meniadakan pidana. Kedua, ada asas hukum yang disebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara, maka masyarakat dianggap tahu," tukasnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Kelompok pengasut melalui media sosial telah diamankan oleh polisi, sedangkan penghasut secara langsung sedang diburu. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Segan Hukum Pelajar yang Rusuh)
"Ajakan secara langsung mereka (pelajar) diajak seseorang. dan terkait ajakan yang secara langsung itu, kami sudah memprofiling dan terus kami kejar mereka ini," ujar Kapolda kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Terkait motif para pelajar melakukan penghasutan, polisi masih mendalami dan mengembangkannya lebih lanjut. Sejauh ini, mereka diketahui melakukan penghasutan karena ikut-ikutan saja dan tidak tahu apa materi yang tengah didemokannya itu.
"Dari beberapa keterangan, mereka ada juga disamping ajakan, ada rasa solidaritas tinggi bahwa STM se-Jabodetabek itu mereka ada kesamaan, satu rasa gitu kan. Kalau misalnya turun, mereka akan turun semua," tuturnya. (Baca juga: Hasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Lima Admin Media Sosial Ditangkap )
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, terlepas dari apakah seseorang tahu atau tidak, konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah melanggar tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan seseorang tidak meniadakan pidana. Kedua, ada asas hukum yang disebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara, maka masyarakat dianggap tahu," tukasnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
(thm)