Gandeng Ahli, Polisi Incar Pengendara Berknalpot Bising

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:23 WIB
loading...
Gandeng Ahli, Polisi...
Dirlantas Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo. Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggandeng ahli untuk penertiban knalpot racing dalam Operasi Zebra Jaya 2020 . Aturan itu, khususnya untuk kendaraan bermotor sudah diatur sejak 2009.

Hal demikian disampaikan Dirlantas POlda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Namun, kata dia, implementasinya akan segera dilaksanakan dalam operasi Zebra Jaya tahun ini.

“Jadi ada ukuran desibelnya,80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Dia menegaskan, dalam operasi kali ini pihaknya akan melibatkan ahli dan juga alat pengukur decibel apakah bunyi knalpot tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Kita akan bawa ahli dan juga alat untuk ukur kerasnya bunyi knalpot,” tegasnya. ( )

Sehingga, mereka yang kendaraannya melanggar aturan kebisingan maka akan diambil tindakan. Selain ditilang, mereka juga diminta mengembalikan kenalpotnya ke standar sehingga tidak menganggu masyarakat sekitarnya.

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)