Petugas Ambulans DKI di-PHK lantaran Ngotot Bentuk Serikat Pekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tiga petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melalui proses yang berlaku. Mereka dinyatakan bersalah karena membentuk serikat pekerja dan menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, telah memutus hubungan kerja dengan tiga petugas AGD dengan hormat. Sebelum di-PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. (Baca juga: 3 Pengurus di-PHK, Puluhan Sopir Ambulans Geruduk Kantor Anies)
"Selama enam bulan itu harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau dibilang terancam PHK tidak juga," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.
"Dulu memang yayasan, tapi sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya," jelasnya.
Selain memberhentikan tiga petugas, pihaknya juga sedang membina 69 petugas dengan melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. "Sebanyak 69 petugas masih dalam masa pembinaan," kata Iwan. (Baca juga: Viral di Medsos, Mobil Ambulans Dipakai Membawa Seserahan Pernikahan)
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut PHK terhadap Ketua Umum, Sekjen, dan Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, telah memutus hubungan kerja dengan tiga petugas AGD dengan hormat. Sebelum di-PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. (Baca juga: 3 Pengurus di-PHK, Puluhan Sopir Ambulans Geruduk Kantor Anies)
"Selama enam bulan itu harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau dibilang terancam PHK tidak juga," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.
"Dulu memang yayasan, tapi sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya," jelasnya.
Selain memberhentikan tiga petugas, pihaknya juga sedang membina 69 petugas dengan melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. "Sebanyak 69 petugas masih dalam masa pembinaan," kata Iwan. (Baca juga: Viral di Medsos, Mobil Ambulans Dipakai Membawa Seserahan Pernikahan)
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut PHK terhadap Ketua Umum, Sekjen, dan Pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI.
(jon)