Mahasiswa Ini Nyambi Jualan Ganja untuk Bayar Kuliah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 07:46 WIB
loading...
Mahasiswa Ini Nyambi...
Seorang mahasiswa berinisial SAZ (19) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Bekasi Kota karena kedapatan memiliki ganja dalam jumlah banyak dan siap dijual. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seorang mahasiswa berinisial SAZ (19) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Bekasi Kota karena kedapatan memiliki ganja dalam jumlah banyak dan siap dijual. SAZ biasa bertransaksi barang haram itu di Jalan Tiva, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Bekasi, untuk membiayai kuliah.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, penangkapan mahasiswa ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Depok. ”Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di TKP. Kemudian tim mulai melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian dari Kota Bekasi bergerak ke Kota Depok. Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan pada Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 04.30 WIB. SAZ yang ditangkap di kediamannya tak melakukan perlawanan. ”Mahasiswa ini menyuplai ganja ke Bekasi,” ujarnya. (Baca juga; Polisi Sebut Pelaku Pemalakan di Kebon Pisang Adalah Pemain Baru )

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti 5 bungkus kertas cokelat berisi pake ganja seberat 237 gram, 3 bungkus kertas cokelat berisi paket ganja seberat 117 gram, dan 8 bungkus paket ganja seberat 63 gram siap edar di Jabodetabek.”Total barang bukti ganja kering yang kami amankan sebanyak 527 gram,” katanya. (Baca juga; Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Cengkareng )

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk membayar biaya kuliah. Sebab, selama ini tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pelajar di wilayah Jabodetabek.”Tersangka diduga kuat menjual narkoba yang sasarannya adalah pelajar. Sudah banyak pelajar yang menjadi konsumennya,” tegasnya.

Terhadap SAZ, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 1 subsder 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota.”Kita masih terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)