Polda Metro Ciduk 6 Orang Terkait Pengeroyokan Polisi saat Aksi 8 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:20 WIB
loading...
Polda Metro Ciduk 6 Orang Terkait Pengeroyokan Polisi saat Aksi 8 Oktober
Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada 8 Oktober 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi di di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat pada saat aksi unjuk rasa 8 Oktober 2020 lalu. Korban anggota Polri berinisial AJS menderita luka di sekujur tubuh.

Para pelaku yang ditangkap yakni, MMR (21), SD (18), MF (17), Y (29), FA (24), dan AI (25). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat para perusuh demo tengah membuat kerusuhan dan merusak Pos Polisi dan Halte bus Transjakarta di Jalan Gajah Mada.

Saat itu ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh untuk tidak melakukan perusakan."Kelompok perusuh itu tidak terima dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Bukannya pergi pascadilerai, kata dia, kelompok perusuh itu justru memukuli AJS hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya. Korban pun saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah.

"Usai memukuli korban, para pelaku merampas barang-barang milik korban, termasuk handphonea dan kartu pengenal anggota Polri," tuturnya. (Baca: Hari ini, Empat Bioskop CGV di Jakarta Kembali Beroperasi)

Yusri melanjutkan, tiga pelaku pengeroyokan yakni, MMR, SD, dan MF, menjual barang berharga korban kepada penadah. Setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap ketiga pelaku serta tiga penadah yakni, Y , FA dan AI.

"Kami masih memburu dua pelaku lain yang ikut mengeroyok korban," ujarnya. Yusri menuturkan, untuk SD dan MF yang masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa. Mereka akan dititipkan di rumah aman berkoordinasi dengan Bapas.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)