Edarkan Sabu, Hilman Diciduk Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Hilman F diciduk polisi saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, polisi sedang memburu satu orang lainnya yang berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui adanya seseorang yang hendak menjual barang haram tersebut.
"Pelaku diamankan saat berada di pinggiran jalan dan ditemukan empat paket sabu dari kantong jaketnya," kata Yusri pada wartawan, Kamis (7/5/2020). Menurutnya, paketan sabu itu hendak dijual ke seseorang, hanya saja Hilman lebih dahulu diringkus polisi.
"Pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO, dia beli itu untuk dijual lagi. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui adanya seseorang yang hendak menjual barang haram tersebut.
"Pelaku diamankan saat berada di pinggiran jalan dan ditemukan empat paket sabu dari kantong jaketnya," kata Yusri pada wartawan, Kamis (7/5/2020). Menurutnya, paketan sabu itu hendak dijual ke seseorang, hanya saja Hilman lebih dahulu diringkus polisi.
"Pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO, dia beli itu untuk dijual lagi. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(hab)