Edarkan Sabu, Hilman Diciduk Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:23 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Hilman...
Pengedar narkotika jenis sabu bernama Hilman F diciduk polisi saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Hilman F diciduk polisi saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, polisi sedang memburu satu orang lainnya yang berstatus DPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui adanya seseorang yang hendak menjual barang haram tersebut.

"Pelaku diamankan saat berada di pinggiran jalan dan ditemukan empat paket sabu dari kantong jaketnya," kata Yusri pada wartawan, Kamis (7/5/2020). Menurutnya, paketan sabu itu hendak dijual ke seseorang, hanya saja Hilman lebih dahulu diringkus polisi.

"Pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO, dia beli itu untuk dijual lagi. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)