Besok, Jakarta Akan Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:47 WIB
loading...
Besok, Jakarta Akan...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan pengendalian Covid-19 yang selama ini dilakukan hanya berpengaruh sekitar 20%. Direncanakan Senin, 19 Oktober 2020 besok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 akan disahkan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus menyempurnakan berbagai regulasi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Bahkan, Senin 19 Oktober besok Pemprov DKI akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Selain itu, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan ada sekitar 20.000 bantuan personil dari TNI-polri untuk menertibkan dan memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca: Pemprov DKI Izinkan Penggunaan Lapangan Indoor, Pengguna Wajib Rapid Test)

"semua upaya itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20%, 80% keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran covid itu ada pada masyarakat," kata Ariza saat Kerja Bakti Penanggulangan Banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).

Ariza memohon kepada masyarakat dengan segala kerendahan hati agar mentaati, disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, tidak ada pilihan selain menjalani kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan itu menjadi kunci keberhasilan penanganan Covid-19 di beberapa negara.

"Jadi sekali kita mohon warga jakarta, tentu kami berterima kasih warga jakarta kami lihat dibandingkan beberapa daerah, Jakarta termasuk warganya yang cukup disiplin, tapi disiplinnya perlu ditingkatkan terus, jadi sekali lagi mari kita patuh taat disiplin supaya kita bisa melakukan pelonggraan, jadi pelonggrana itu bergantung pada kepatuhan dan ketaatan kita semua," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)