Ciduk Bandar Narkoba di Serang, Polisi Sita 1,8 Kg Paket Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Nurdin alias Bang Nung dan pengedar bernama Suko alias Roni. Dari pengungkapan kasus ini petugas menyita sebanyak 1,8 kg ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution mengatakan, Nurdin ditangkap setelah sebelumnya petugas meringkus Suko. Dari tangan Suko disita 826 gram ganja yang diketahui dipasok dari Nurdin dan seorang DPO berinisial P.
Berbekal keterangan Suko inilah petugas menangkap Nurdin di rumahnya Serang, Banten."Saat dilakukan penangkapan, kami lakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersangka, diperoleh beberapa barang bukti dan ganja," kata Ahrie kepada wartawan Sabtu (17/10/2020).
Ahrie menuturkan, Nurdin mengaku menyimpan ganja ganja siap edar di Rusun Cilincing, Jakarta Utara."Total barang bukti yang disita ganja seberat 1,8 kilogram, 7 pak kertas papeer merek MARS BRAND, satu unit timbangan, satu unit HP warna hitam dan satu unit HP Vivo warna hitam," tuturnya. (Baca: Tabrak Pohon di Pinggir Jalan, Pengendara Motor Tewas di Jagakarsa)
Atas perbuatnnya Nurdin dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution mengatakan, Nurdin ditangkap setelah sebelumnya petugas meringkus Suko. Dari tangan Suko disita 826 gram ganja yang diketahui dipasok dari Nurdin dan seorang DPO berinisial P.
Berbekal keterangan Suko inilah petugas menangkap Nurdin di rumahnya Serang, Banten."Saat dilakukan penangkapan, kami lakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersangka, diperoleh beberapa barang bukti dan ganja," kata Ahrie kepada wartawan Sabtu (17/10/2020).
Ahrie menuturkan, Nurdin mengaku menyimpan ganja ganja siap edar di Rusun Cilincing, Jakarta Utara."Total barang bukti yang disita ganja seberat 1,8 kilogram, 7 pak kertas papeer merek MARS BRAND, satu unit timbangan, satu unit HP warna hitam dan satu unit HP Vivo warna hitam," tuturnya. (Baca: Tabrak Pohon di Pinggir Jalan, Pengendara Motor Tewas di Jagakarsa)
Atas perbuatnnya Nurdin dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(hab)