Polda Minta Disdik Cabut KJP Pelajar Terlibat Kerusuhan di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menangguhkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar di Ibu Kota yang membuat kerusuhan. Dalam beberapa hari terakhir sejumlah pelajar diciduk karena membuat rusuh dalam aksi unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, guna memberikan efek jera maka akan diberikan tindakan tegas bagi para mereka yang tertangkap melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa kemarin. Selain akan di-black list atau masuk dalam daftar hitam ketika mengurus SKCK pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan guna mencabut hak KJP para pelajar tersebut.
"Kita akan kordinasi, dan kita akan berikan efek jera kepada mereka," kata Yusri kepada wartawan Rabu (14/10/2020). (Baca: Dipulangkan Polisi, Pelajar Terlibat Kericuhan 1310 Sungkem ke Orang Tua)
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan dilanjutkan akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah para pelajar yang diamankan.”Kalau memang terbukti maka bisa saja diajukan untuk pencabutan KJP. Sanksi tegas ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang diamankan," tegasnya. .
Sedangkan untuk para pengangguran, lanjut Yusri, akan dilakukan penyelidikan lebih jauh peran mereka dalam aksi kerusuhan yang terjadi. Bila memang ditemukan adanya pelanggaran maka bisa saja Pasal KUHP menanti mereka, namun pihaknya juga tetap akan melakukan pendataan terlebih dahulu. "Semua perusuh akan diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu kalau terbukti maka segera ditindak," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, guna memberikan efek jera maka akan diberikan tindakan tegas bagi para mereka yang tertangkap melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa kemarin. Selain akan di-black list atau masuk dalam daftar hitam ketika mengurus SKCK pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan guna mencabut hak KJP para pelajar tersebut.
"Kita akan kordinasi, dan kita akan berikan efek jera kepada mereka," kata Yusri kepada wartawan Rabu (14/10/2020). (Baca: Dipulangkan Polisi, Pelajar Terlibat Kericuhan 1310 Sungkem ke Orang Tua)
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan dilanjutkan akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah para pelajar yang diamankan.”Kalau memang terbukti maka bisa saja diajukan untuk pencabutan KJP. Sanksi tegas ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang diamankan," tegasnya. .
Sedangkan untuk para pengangguran, lanjut Yusri, akan dilakukan penyelidikan lebih jauh peran mereka dalam aksi kerusuhan yang terjadi. Bila memang ditemukan adanya pelanggaran maka bisa saja Pasal KUHP menanti mereka, namun pihaknya juga tetap akan melakukan pendataan terlebih dahulu. "Semua perusuh akan diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu kalau terbukti maka segera ditindak," ucapnya.
(hab)