Dalam Delapan Bulan, 246 WNA Tersandung Kasus Keimigrasian

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:34 WIB
loading...
Dalam Delapan Bulan, 246 WNA Tersandung Kasus Keimigrasian
Sebanyak 246 Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Sebanyak 246 Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Mereka berasal dari tiga belas negara, namun didominasi dari Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan, data 246 WNA yang diberikan sanksi TAK merupakan hasil kuantitif periode Januari-Agustus 2020. Sanksi TAK sendiri terbagi dari berbagai macam jenis.

"Jenis pelanggaran ilegal stay ada 26 WNA, overstay 50, eks-narapidana ada dua. Jumlah orang yang ada pada pelangggaran ini ada 78 WNA dan sebagian ada yang kami deportasi juga,," kata Wahyu kepada SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal )

Menurut dia, sanksi TAK kepada WNA yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi ini terbagi dari empat jenis. Pertama yaitu, sanksi deportasi, pendetensian, pencegahan dan penangkalan. "Ada 29 WNA yang kami deportasi," ujarnya.

Kemudian, 49 WNA dikenakan sanksi pendetensian dan penangkalan 13 orang, totalnya 91. Untuk pencegahan tidak ada. Kemudian terdapat 77 orang yang berasal dari tiga belas negara dikenakan sanksi TAK. Didominasi oleh WNA asal Nigeria.

"Filipina, Guinea, Sri Lanka, Selandia Baru, Hongkong, Uganda,itu masing-masing satu orang. Bangladesh dua orang, Malaysia empat, Pantai Gading tiga, Cina tujuh, India 11 dan terbanyak dari Nigeria yaitu 46 orang," ungkapnya.

Sementara itu, hingga per 8 Oktober 2020, Imigrasi Bekasi mencatat terdapat 6.628 Warga Negara Asing yang ada di Bekasi. Mereka tersebar di kota/kabupaten Bekasi. Dari 6.628 itu izinnya (WNA) berbeda-beda. (Baca juga; Layanan Jemput Bola, Imigrasi Jakbar Luncurkan Eazy Passport )

WNA yang kunjungan ada 197, untuk yang Izin Tinggal Terbatas 5.967 dan yang Izin Tinggak Tetap ada 465. Sedangkan, ribuan WNA yang ada di Bekasi sejatinya didominasi pertama dari negara asal Jepang, kedua Korea, ketiga China.

Sementara disusul oleh Malaysia dan kemudian terakhir India."Jepang dan Korea itu kebanyakan adalah mengurus perusahaan industri. Dan dari jumlah WNA saat ini rata-rata saat ini fokus pada KCI (Kereta Cepat Indonesia)," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)