PLN UP3 Bekasi Apresiasi Go Live Integrasi Data Perpajakan DJP dan PLN
loading...
A
A
A
BEKASI - PLN UP3 Bekasi mengapresiasi kerja sama antara PLN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dengan program Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan
Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini mengatakan, secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. “Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data faktur pajak masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik,” kata Ririn kepada wartawan Sabtu (10/10/2020).
Menurut dia, pengembangan integrasi data perpajakan PLN yang menggunakan aplikasi Air Tax ini, disupport oleh anak perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.
“Go Live ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatagani oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada 31 Januari 2020,” ujarnya. (Baca: Aksi Gerakan Saling Berbagi Digelar di Depok, Warga Ikutan Taruh Bahan Pangan)
Ririn menegaskan, Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
“Semoga kerjasama ini menjadi terobosan dan bentuk transparansi kita kepada masyarakat,” pungkasnya. Untuk diketahui digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai wajib pajak.
“Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar 'Lean'. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ujarnya.
Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini mengatakan, secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. “Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data faktur pajak masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik,” kata Ririn kepada wartawan Sabtu (10/10/2020).
Menurut dia, pengembangan integrasi data perpajakan PLN yang menggunakan aplikasi Air Tax ini, disupport oleh anak perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.
“Go Live ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatagani oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada 31 Januari 2020,” ujarnya. (Baca: Aksi Gerakan Saling Berbagi Digelar di Depok, Warga Ikutan Taruh Bahan Pangan)
Ririn menegaskan, Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
“Semoga kerjasama ini menjadi terobosan dan bentuk transparansi kita kepada masyarakat,” pungkasnya. Untuk diketahui digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai wajib pajak.
“Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar 'Lean'. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ujarnya.
(hab)