Perkara Perusahaan Sarang Walet, Kedua Pihak Klaim Soal Permintaan RUPS

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:02 WIB
loading...
Perkara Perusahaan Sarang Walet, Kedua Pihak Klaim Soal Permintaan RUPS
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi menanggapi pemberitaan terkait kliennya yang berurusan hukum dengan mantan Dirutnya, Pho Kiong di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara dengan nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr itu terakhir disidangkan pada Rabu, minggu lalu dengan agenda keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Suhadi menjelaskan, RUPS menurut hukum Pasal 75 UU No. 40 tahun 2007 merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Dan ini merujuk RUPS yang sudah dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 dan dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak Pho Kiong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terkait penunjukan auditor.

"Adapun RUPS LB yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2020 selain kebutuhan perushaan juga mengakomodir ajakan Pemohon yang meminta diadakan audit," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

"Itu artinya, permintaan Pemohon berkaitan dengan audit sudah kita penuhi dan sekarang auditor sedang bekerja, kok malah di ganggu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang salah satunya dari permohonannya adalah audit, dan kita tahu pekerjaan auditor itu tugasnya memeriksa dokumen, data keuangan, dan lain-lain. Sehingga antara data dan audit itu melekat satu sama lain," tuturnya.

Hasil RUPS LB itu, kata dia, harus dipenuhi semua pihak karena kedudukannya yang tertinggi di perusahaan. Kalau ada yang mengingkari, jelasnya, itulah yang disebut perbuatan melawan hukum dan itu Pemohon yang harus di katakan melakukan PMH.

"Pernyataan ahli dalam sidang kemarin, sudah jelas, cara meminta RUPS pada periode Pemohon menjabat harus dibuktikan, dan karena harus dibuktikan maka idealnya harus dengan surat, karena tanpa surat susah dibuktikan, karena bisa saja itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Ada yang menarik dari kedua ahli, tambahnya, kalau permintaan RUPS LB sudah dipenuhi oleh perusahaan maka peran pengadilan itu sudah tertutup, dan pengadilan dalam putusannya harus menolak permohonan Pemohon. "Dan itu faktanya RUPS LB sudah terlaksana dan audit sebagai amat rapat sedang bekerja," ujarnya.

Usai sidang yang lalu, kuasa hukum pemohon Alvin Lim mengacu kepada Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.

"Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab," kata Alvin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)