Bekuk Buronan Tawuran di Johar Baru, Polisi Malah Temukan Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku tawuran bernamaAndre Timothy (26), dibekuk polisi di Jalan Rawa Tengah, Gang 6, RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2020 malam. Andre merupakan seorang buronankasus tawuran di wilayah Jakarta Pusat yang sempat viral di media social (medsos) beberapa waktu lalu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan Andre ketika pihaknya yang sedang operasi yustisi mendapatkan informasi adanya seorang DPO tawuran di lokasi penangkapan. (Lihat video: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung )
"Kami langsung terjun ke lokasi kejadian guna menangkap pelaku karena aksi tawurannya sudah meresahkan masyarakat wilayah hukum Johar Baru," kata Supriyadi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Ia menambahkan, saat tiba di lokasi, Andre berusaha melarikan diri dengan cara berlari. Beruntung anggotanya berhasil mengamankan Andre setelah ia terjatuh. Saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya didapati narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.
"Kami temukan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri satu buah dompet kecil warna hitam dan didalamnya ditemukan 1 plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu," tegasnya. ( )
Dari hasi pemeriksaan sementara, bahwa narkoba tersebut didapati oleh Andre dari seseorang di Rumah Susun Baladewa. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar sabu di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 tahun penjara," jelas dia.
Sedangkan, untuk kasus tawuran yang pernah dilakukan oleh tersangka pihaknya akan mendalami juga. Sebab, ada beberapa orang DPO yang terlibat dalam kasus tawuran yang viral di sosial media instagram wilayah Johar Baru.
"Semua masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangannya," tutupnya. ( )
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan Andre ketika pihaknya yang sedang operasi yustisi mendapatkan informasi adanya seorang DPO tawuran di lokasi penangkapan. (Lihat video: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung )
"Kami langsung terjun ke lokasi kejadian guna menangkap pelaku karena aksi tawurannya sudah meresahkan masyarakat wilayah hukum Johar Baru," kata Supriyadi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Ia menambahkan, saat tiba di lokasi, Andre berusaha melarikan diri dengan cara berlari. Beruntung anggotanya berhasil mengamankan Andre setelah ia terjatuh. Saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya didapati narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.
"Kami temukan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri satu buah dompet kecil warna hitam dan didalamnya ditemukan 1 plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu," tegasnya. ( )
Dari hasi pemeriksaan sementara, bahwa narkoba tersebut didapati oleh Andre dari seseorang di Rumah Susun Baladewa. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar sabu di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami jerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 6 tahun penjara," jelas dia.
Sedangkan, untuk kasus tawuran yang pernah dilakukan oleh tersangka pihaknya akan mendalami juga. Sebab, ada beberapa orang DPO yang terlibat dalam kasus tawuran yang viral di sosial media instagram wilayah Johar Baru.
"Semua masih kita lakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangannya," tutupnya. ( )
(mhd)