Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:05 WIB
loading...
Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi
Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Jakarta nekat beroperasi pada masa PSBB ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Jakarta nekat beroperasi pada masa PSBB ketat . Akibatnya, operasional puluhan tempat usaha tersebut terpaksa diberhentikan.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta , Iffan mengatakan, sejak PSBB ketat berlaku 14 September 2020, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pariwisata. Hasilnya, ada sekitar 72 tempat usaha yang melanggar Pergub No 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pemasangan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dari 72 tempat usaha, 25 diantaranya terpaksa stop operasi. Mereka tidak boleh beroperasi pada masa PSBB," kata Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (Baca: Penyebaran Covid-19 di DKI Terus Melonjak, Anies Tambah 23 RS Rujukan)

Iffan menjelaskan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. Sebanyak 25 usaha pariwisata yang disetop operasi diantaranya yaitu, griya pijat, karaoke dan bar.

Sementara 47 tempat usaha lainnya yang disanksi ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. "Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1x24 jam," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, PSBB ketat dimulai sejak 14 September lalu. Sejumlah tempat usaha pariwisata ditutup seperti taman, tempat hiburan malam, griya pijat, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. Hanya pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk restoran yang tidak melayani makan ditempat.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)