Tanggap Covid-19, Pemkot Bogor Hapus Denda dan Pengurangan Pajak BPHTB

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:03 WIB
loading...
Tanggap Covid-19, Pemkot Bogor Hapus Denda dan Pengurangan Pajak BPHTB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan kelonggaran insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. (Baca juga: Bulan Dana PMI 2020, Anies Ajak Pegawai Pemprov DKI Donor Darah)

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.

Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

"Terkait kebijakan yang dikeluarkan pada Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana, Senin (5/10/2020).

Kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi dan di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

"Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun semester kedua bulan ketiga," ujarnya.
(Baca juga: Tukar Informasi Pajak di Masa Pandemi, Pemkot Bogor Gandeng Kemenkeu Secara Virtual)

Sebelumnya di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. "Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2 yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB. "Semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan penghapusan denda," kata Deni.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober - 18 Desember 2020.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)