Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:15 WIB
loading...
Anies Cabut Larangan...
anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan plin plan karena mencabut larangan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat melarang pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, kebijakan itu telah dibatalkan. Kini orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan bisa melakukan isolasi di rumah, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya berkoordinasi terlebih dulu dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sangat tidak fokus dan main-main dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Sebab telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19, salah satunya memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. (Baca juga: Tanpa Pengecekan Suhu dan Masker, Pengunjung Bebas Keluar-Masuk Pamulang Square)

"Penerbitan Kepgub tersebut membuat saya menilai sikap gubernur yang plin-plan terhadap penanganan Covid-19 di Jakarta. Kenapa kembali memperbolehkan pasien isolasi mandiri di rumah, hal itu sangat berbahaya bagi keluarga dan warga sekitar," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020). (Baca juga: 59 RS Rujukan COVID-19 di Jakarta, Wagub Pastikan Masyarakat Dapat Layanan Baik)

Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Kent itu, Gubernur Anies tidak perlu melarang pasien Covid-19 tanpa gejala isolasi di rumah, karena dengan keluarnya pergub tersebut membuat warga semakin bingung dengan penanganan Covid-19 di Jakarta. "Dari awalnya Pak Anies sudah mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala silakan isolasi di rumah, lalu mengeluarkan statement kembali melarang pasien isolasi di rumah, dan menyuruh isolasi di Wisma Atlet, lalu sekarang diperbolehkan lagi. Gubernur Anies ini sebenarnya mau kemana arahnya? Jangan membuat warga bertanya-tanya dan menjadi semakin bingung dengan sikap gubernur yang plin plan. Seharusnya jika ingin membuat keputusan ya dipikirkan dulu yang matang, jangan terkesan menganggap enteng seperti ini," ketus Kent.

Kent juga mempertanyakan mekanisme aturan isolasi mandiri di rumah, apakah akan ada tenaga medis setiap waktu melakukan pemantauan kepada pasien baik dari segi obat-obatan dan maupun kebutuhan sehari-hari. "Mekanismenya seperti apa? musti jelas. Jangan sampai membuat pasien tambah parah saat isolasi di dalam rumah, karena tidak setiap waktu tenaga medis bisa melakukan pengecekan. Jangan sampai pasien Covid-19 tanpa gejala, malah menjadi tambah parah," ketusnya. (Baca juga: COVID-19 di Jaktim Meningkat, Satu Hari Ratusan Kasus Baru Muncul)

Jika hal itu dilakukan, sambung Kent, tingkat jajaran RT/RW kelurahan harus lebih diberdayakan kembali untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah. Unsur RT/RW kelurahan harus benar-benar merangkul seluruh warga untuk mentaati protokol kesehatan.

Selain itu, Kent juga sangat menyayangkan Pemprov DKI terkait rencana pemasangan pengumuman berupa stiker di rumah tempat pasien positif yang akan menjalani isolasi mandiri. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak bijak dan tidak memikirkan dampak buruk bagi keluarga yang rumahnya dipasang stiker pengumuman tersebut.

"Saya rasa Pemprov DKI jangan terlalu banyak membuat regulasi yang tidak bijak, seperti memasang stiker pengumuman di rumah penderita Covid-19, hal itu akan membuat keluarga dikucilkan oleh lingkungan sekitar. Karena bagi sebagian orang terpapar Covid-19 di anggap sebagai hal yang tabu. Jadi Sanksi sosial itu lebih berat loh. Saya berharap Pemprov bisa lebih bijak dalam membuat peraturan, kajian aspek sosiologisnya harus lebih mendalam. Dan itu tugas RT/RW kelurahan agar bisa merangkul seluruh warganya jika ada yang terjangkit Covid-19, jangan sampai keluarga yang positif Covid-19 dikucilkan di lingkungannya," tegas Kent.

Dalam hal isolasi, kata Kent, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tiga lokasi karantina yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. "Ada tiga lokasi karantina yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut pasti akan menampung pasien Covid-19 tanpa gejala. Lalu ada beberapa hotel juga yang disiapkan, apa itu kurang?" tanya Kent.

Kent juga meminta kepada Gubernur Anies agar lebih fokus dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta, sehingga bisa menekan angka pasien positif. Harus sosialisasi lebih intens lagi dan bisa lebih digalakkan lagi razia protokol kesehatan bagi warga di transportasi umum, pasar tradisional maupun di perkampungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)