Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:15 WIB
loading...
A A A
“Banyak warga baik di pasar dan jalanan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena memang tidak ada ketegasan dan kurangnya sosialisasi dari gubernurnya. Karena bagi sebagian orang menganggap bahwa Covid-19 ini tidak nyata dan hanya permainan pemerintah saja. Jadi percuma saja perpanjang PSBB ketat, dan sangat tidak efektif untuk menekan penyebaran virus Corona kalau tidak ada tindakan tegas dan sosialisasi yang jelas yang terukur dari Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.

Kent pun selalu mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer. "Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standar protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. Kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri, dan orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala ringan. Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mulai dari prosedur selama proses isolasi, hingga standar minimal kriteria rumah yang digunakan isolasi. Untuk proses, pasien harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala melalui puskesmas terdekat. Adapun pengawasan isolasi akan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas Tingkat RW/RW atau pihak lainnya.

Nantinya, kelurahan akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)