Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Bakal Dikenakan Sanksi

Rabu, 15 April 2020 - 14:52 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Bakal Dikenakan Sanksi
Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan PSBB mulai diberlakukan. Foto: Wahyu Budi Santoso/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan. Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan turun langsung ke sejumlah lokasi seperti pasar dan perusahaan.

"Di hari keenam pelaksanaan aturan PSBB, ada 2 wilayah yang akan dipantau yaitu Kecamatan Cilincing dan Koja. Jika di lokasi masih ditemukan ada yang melanggar aturan PSBB maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020," jelas Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Desi Putra saat memimpin apel di Halaman Plaza Barat, Kantor Wali Kotai Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020).

Dia berharap, masyarakat mematuhi aturan PSBB yang sedang diberlakukan di Jakarta seperti melakukan berbagai aktivitas di rumah, menggunakan masker, membatasi kegiatan di luar dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan aturan PSBB dengan turun langsung ke tengah masyarakat. Hari ini, tim akan monitor secara rutin ke wilayah untuk penerapan sanksi. Setelah Cilincing dan Koja nanti akan bergeser ke kecamatan lainnya," ungkapnya.Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada petugas gabungan yang akan melaksanakan penegakan aturan PSBB untuk mengedepankan sikap humanis. "Kita harus terapkan sikap yang humanis dan berikan juga contoh kepada masyarakat dengan tetap menggunakan masker, tidak berkerumun dan hal lainnya. Apabila semua mematuhi aturan ini maka penyebaran Covid-19 akan terhenti," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)