Dinkes DKI Klaim Kluster Penyebaran Covid-19 di Perkantoran Turun

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
Dinkes DKI Klaim Kluster Penyebaran Covid-19 di Perkantoran Turun
Perkantoran di DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta klaim angka penyebaran Covid-19 di perkantoran turun selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Senin 14 September 2020. Klaster perkantoran yang pada masa PSBB transisi mencapai 7,2 persen kini turun menjadi 4,5 persen.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama, mengatakan, pada masa PSBB transisi itu biasanya proporsi penyebaran Covid-19 di perkantoran mencapai 7,2 Persen. Namun, dalam sepekan terkahir menunjukan adanya penurunan.

"Satu minggu terakhir proporsi perkantoran hanya 4,5 persen," kata Ngabila kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ( )

Pada masa PSBB ketat, Pemprov DKI hanya memperkenankan jumlah pegawai yang masuk kerja dalam sehari 25 persen dari total karyawan yang ada. Apabila melanggar, kantor bersangkutan bakal disanksi dengan penutupan operasional selama beberapa hari.

Lalu bagi perkantoran yang ditemukan kasus corona bakal ditutup seluruhnya selama tiga hari untuk mensterilkan tempat kerja tersebut. ( )

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.Di antaranya yaitu,melakukan sosialisasi untuk memberi kesadaran kepada pengelola perkantoran supaya menerapkan protokol kesehatan kepada 1.100 pengelola perkantoran swasta, 1.300 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang juga menjadi adalah Satgas Covid-19 internal perusahaan, dan 100 manajemen kantor perbankan.

"Awalnya pola sosialisasi hanya melalui asosiasi seperti Kadin dan Apindo, sekarang saya membuka diri ngobrol bareng dengan pengusaha yang terlibat langsung. Kami lakukan secara masif melalui webinar, dan ternyata responsnya positif," pungkasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)