Kemensos Ajak Pelajar Jakarta Terus Perangi Narkoba
loading...
A
A
A
Harry mengarahkan ketika anak, kerabat maupun tetangga terlanjur menjadi korban penyalahgunaan Napza, maka segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat yang merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau yayasan yang menangani korban penyalahgunaan Napza. IPWL merupakan mitra Kemensos dan kini jumlahnya 189 IPWL di seluruh Indonesia.
Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza memberikan layanan sosial bagi korban penyalahgunaan Napza.
Layanan sosial tersebut adalah Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Korban Penyalahgunaan Napza melalui tiga pendekatan, yaitu berbasis keluarga (keluarga inti, keluarga kerabat atau keluarga pengganti), berbasis komunitas (LKS/yayasan/IPWL) dan atau berbasis residensial (Balai/Loka/UPTD).
Bentuk rehabilitasi sosial yang diberikan berupa terapi individu dan terapi sosial. Terapi individu dilakukan melalui pemberian motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, terapi fisik, mental dan spiritual, terapi psikososial, pelayanan aksesibilitas, vokasional training dan kewirausahaan.
Sedangkan terapi sosial bisa diberikan melalui penyiapan keluarga seperti reunifikasi keluarga, konseling keluarga, parenting skill, mediasi keluarga dan penguatan keluarga. Penyiapan masyarakat juga penting melalui sosialisasi dan kampanye sosial dan pengembangan masyarakat.
Harry menambahkan bahwa sekolah juga memiliki peran dalam pencegahan penyalahgunaan Napza. Peran tersebut bisa sebagai counseling agency, yaitu memaksimalkan peran pekerja sosial, guru BK dan mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan. Peran sebagai advocacy agency, yaitu mengadvokasi dengan cara mendampingi, membantu, melindungi dan membela agar tidak gampang menyerah kepada pengedar narkoba.
Peran lainnya yaitu advisory agency, yaitu guru BK dan psikolog berperan aktif dalam berbagai tindakan preventif. Terakhir, peran sebagai mediating agency, yaitu memediasi pihak yang terlibat agar ada upaya terpadu dan sinergis.
Upaya pencegahan juga dapat dilakukan di sekolah. Harry mengatakan bahwa perlu memberi edukasi tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan Napza, melibatkan siswa dalam upaya pencegahan, melatih siswa untuk menolak tawaran memakai narkoba, menyediakan ekstrakurikuler bagi siswa, meningkatkan kegiatan konseling dan penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari-hari.
Harry juga memberikan tips kepada siswa agar menjauhi narkoba dengan cara pandai memilih teman atau bergaul, belajar membedakan yang baik dan yang salah, tingkatkan iman dan taqwa, narkoba adalah candu dan merugikan serta terus ikuti informasi cara pencegahan penyalahgunaan Napza.
"Masa depan bangsa kita akan maju dan hebat dengan catatan tidak melakukan tindakan buruk, yaitu dengan sengaja menggunakan narkoba yang penuh resiko dan membahayakan Bangsa dan Negara," pungkas Harry kepada seluruh siswa peserta webinar.
Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza memberikan layanan sosial bagi korban penyalahgunaan Napza.
Layanan sosial tersebut adalah Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Korban Penyalahgunaan Napza melalui tiga pendekatan, yaitu berbasis keluarga (keluarga inti, keluarga kerabat atau keluarga pengganti), berbasis komunitas (LKS/yayasan/IPWL) dan atau berbasis residensial (Balai/Loka/UPTD).
Bentuk rehabilitasi sosial yang diberikan berupa terapi individu dan terapi sosial. Terapi individu dilakukan melalui pemberian motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, terapi fisik, mental dan spiritual, terapi psikososial, pelayanan aksesibilitas, vokasional training dan kewirausahaan.
Sedangkan terapi sosial bisa diberikan melalui penyiapan keluarga seperti reunifikasi keluarga, konseling keluarga, parenting skill, mediasi keluarga dan penguatan keluarga. Penyiapan masyarakat juga penting melalui sosialisasi dan kampanye sosial dan pengembangan masyarakat.
Harry menambahkan bahwa sekolah juga memiliki peran dalam pencegahan penyalahgunaan Napza. Peran tersebut bisa sebagai counseling agency, yaitu memaksimalkan peran pekerja sosial, guru BK dan mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan. Peran sebagai advocacy agency, yaitu mengadvokasi dengan cara mendampingi, membantu, melindungi dan membela agar tidak gampang menyerah kepada pengedar narkoba.
Peran lainnya yaitu advisory agency, yaitu guru BK dan psikolog berperan aktif dalam berbagai tindakan preventif. Terakhir, peran sebagai mediating agency, yaitu memediasi pihak yang terlibat agar ada upaya terpadu dan sinergis.
Upaya pencegahan juga dapat dilakukan di sekolah. Harry mengatakan bahwa perlu memberi edukasi tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan Napza, melibatkan siswa dalam upaya pencegahan, melatih siswa untuk menolak tawaran memakai narkoba, menyediakan ekstrakurikuler bagi siswa, meningkatkan kegiatan konseling dan penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari-hari.
Harry juga memberikan tips kepada siswa agar menjauhi narkoba dengan cara pandai memilih teman atau bergaul, belajar membedakan yang baik dan yang salah, tingkatkan iman dan taqwa, narkoba adalah candu dan merugikan serta terus ikuti informasi cara pencegahan penyalahgunaan Napza.
"Masa depan bangsa kita akan maju dan hebat dengan catatan tidak melakukan tindakan buruk, yaitu dengan sengaja menggunakan narkoba yang penuh resiko dan membahayakan Bangsa dan Negara," pungkas Harry kepada seluruh siswa peserta webinar.