Tiga Pengedar di Pulogadung Digulung, Polisi Sita 76 Gram Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Pulogadung saat sedang bertransaksi dengan pembeli di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu-sabu.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, penangkapan bermula dari infirmasi masyarakat yang melihat adanya praktik jual beli narkoba kemudian melaporkannya ke polisi.
"Pelaku Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Edarkan Sabu Rp2,5 Miliar, Tukang Tambal Ban Digelandang Polisi)
Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya sudah sejak lama menjadi pengedar narkoba. Namun, ketiganya tidak menyebutkan barang haram itu diperoleh dari mana.
"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya. (Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Batal Nikah, tapi Ingin Hubungannya Lebih Serius)
Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. "Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, penangkapan bermula dari infirmasi masyarakat yang melihat adanya praktik jual beli narkoba kemudian melaporkannya ke polisi.
"Pelaku Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Steven di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Edarkan Sabu Rp2,5 Miliar, Tukang Tambal Ban Digelandang Polisi)
Berdasarkan pengakuan tersangka, ketiganya sudah sejak lama menjadi pengedar narkoba. Namun, ketiganya tidak menyebutkan barang haram itu diperoleh dari mana.
"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya. (Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Batal Nikah, tapi Ingin Hubungannya Lebih Serius)
Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. "Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya.
(thm)