Bayar Pajak Pakai Si Ondel, Polisi: Cegah Penularan Covid-19

Jum'at, 25 September 2020 - 06:47 WIB
loading...
Bayar Pajak Pakai Si Ondel, Polisi: Cegah Penularan Covid-19
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank DKI sebagai agregator meluncurkan aplikasi samsat online delivery alias Si Ondel. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank DKI sebagai agregator meluncurkan aplikasi samsat online delivery alias 'Si Ondel' yang menjadi salah satu solusi kemudahan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, Si Ondel merupakan satu dari tiga aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Bank DKI dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di masa pandemi. Masyarakat tidak perlu mengantre dan berkerumun untuk urus pajak sehingga mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 melalui kontak fisik," kata Herry di Jakarta, Kamis 24 September 2020. ( )

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aplikasi 'Si Ondel' hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android. Aplikasi ini diciptakan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona.

"Si Ondel juga mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara wajib pajak dan petugas Samsat," katanya. ( )

Sekadar informasi, Si Ondel merupakan gabungan dari fitur e-samsat mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan pembayaran secara online, berikutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dilakukan delivery ke alamat yang dituju oleh wajib pajak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi perbankan JakOne Mobile untuk bertransaksi secara non-tunai, sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penyebaran virus Covid-19. Selain untuk pembayaran pajak, tagihan, hingga donasi, JakOne Mobile dapat digunakan untuk transfer antar bank dan keperluan perbankan lainnya secara aman,” tutup Herry.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)