Selama PSBB, Seluruh Wisata Kepulauan Seribu Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seluruh tempat wisata di Kepulauan Seribu ditutup selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penutupan dilakukan untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
"Yang terkait tempat wisata ditutup," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Selama PSBB, ETLE Tetap Lakukan Penindakan )
Keputusan itu mengacu kepada Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Pelarangan kunjungan ke kawasan itu berlaku hingga Minggu 27 September 2020.
Gumilar Ekalaya menjelaskan, meskipun ditutup, warga Kepulauan Seribu boleh berkunjung ke kawasan itu.Nantinya akan dilakukan pemeriksaan KTP bagi warga yang ingin melakukan penyeberangan di dermaga. "Petugas akan meminta calon penumpang memperlihatkan KTP," ujarnya. (Baca juga; Anies Tanggapi Santai Kritikan Soal Pengetatan PSBB Lagi )
Sebelumnya, Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan PSBB di wilaya Ibu Kota. Dengan adanya kebijakan itu membuat beberapa aktivitas menjadi terbatas setelah sebelumnya mendapat pelonggaran pada masa PSBB transisi.
"Yang terkait tempat wisata ditutup," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Selama PSBB, ETLE Tetap Lakukan Penindakan )
Keputusan itu mengacu kepada Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Pelarangan kunjungan ke kawasan itu berlaku hingga Minggu 27 September 2020.
Gumilar Ekalaya menjelaskan, meskipun ditutup, warga Kepulauan Seribu boleh berkunjung ke kawasan itu.Nantinya akan dilakukan pemeriksaan KTP bagi warga yang ingin melakukan penyeberangan di dermaga. "Petugas akan meminta calon penumpang memperlihatkan KTP," ujarnya. (Baca juga; Anies Tanggapi Santai Kritikan Soal Pengetatan PSBB Lagi )
Sebelumnya, Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan PSBB di wilaya Ibu Kota. Dengan adanya kebijakan itu membuat beberapa aktivitas menjadi terbatas setelah sebelumnya mendapat pelonggaran pada masa PSBB transisi.
(wib)