Helwa Beautycare Buat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Klinik dan produsen produk kecantikan Helwa Beautycare melaporkan seorang dokter berinisial RL yang diduga telah menyebarkan berita hoaks terkait produk klinik ini. RL dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama naik.
RL mengatakan produk kecantikan Helwa Beautycare adalah abal-abal dan palsu. Akibat tuduhan RL ini, klinik dan konsumen produk Helwa Beautycare merasa dirugikan. ( )
"Kami merasa keberatan atas pernyataan dari seseorang yang tidak jelas kapasitasnya dengan menyebut produk Helwa tidak memiliki BPOM," tegas kuasa hukum Helwa Beautycare, Fahmi Bachmid dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Sejumlah postingan di YouTube terkait dugaan pencemaran nama baik ini, imbuh Fahmi telah diserahkan pada polisi guna dijadikan bukti. "Yang pasti hal itu tidak layak disampaikan oleh orang yang berpendidikan tinggi," tambah Anton Ismed, perwakilan dari Helwa Beautycare.
Dalam laporan bernomor LP/5598/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ ini, Helwa Beautycare juga membawa saksi-saksi yang merupakan brand ambassadorproduknya, Dinar Candy. ( )
"Tiba-tiba ada netizen yang bilang, kok Dinar mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya. Aku cek di TikTok dan YouTube ada postingan dari dokter RL ini. Ini juga kan menjatuhkan nama baikku, masa aku mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya, kan malu," ujar Dinar.
Dalam kasus ini terlapor diancam pasal 28 ayat 1 UU No 19/2018 tentang ITE dan atau UU No 1/1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau enam tahun penjara.
RL mengatakan produk kecantikan Helwa Beautycare adalah abal-abal dan palsu. Akibat tuduhan RL ini, klinik dan konsumen produk Helwa Beautycare merasa dirugikan. ( )
"Kami merasa keberatan atas pernyataan dari seseorang yang tidak jelas kapasitasnya dengan menyebut produk Helwa tidak memiliki BPOM," tegas kuasa hukum Helwa Beautycare, Fahmi Bachmid dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Sejumlah postingan di YouTube terkait dugaan pencemaran nama baik ini, imbuh Fahmi telah diserahkan pada polisi guna dijadikan bukti. "Yang pasti hal itu tidak layak disampaikan oleh orang yang berpendidikan tinggi," tambah Anton Ismed, perwakilan dari Helwa Beautycare.
Dalam laporan bernomor LP/5598/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ ini, Helwa Beautycare juga membawa saksi-saksi yang merupakan brand ambassadorproduknya, Dinar Candy. ( )
"Tiba-tiba ada netizen yang bilang, kok Dinar mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya. Aku cek di TikTok dan YouTube ada postingan dari dokter RL ini. Ini juga kan menjatuhkan nama baikku, masa aku mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya, kan malu," ujar Dinar.
Dalam kasus ini terlapor diancam pasal 28 ayat 1 UU No 19/2018 tentang ITE dan atau UU No 1/1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau enam tahun penjara.
(mhd)