Tak Pakai Masker di Dalam Mobil Bisa Kena Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin mengatakan, tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan.
Sebab aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Bahwa seluruh aktivitas kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.
Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. Sedangkan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250.000. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta. (Baca juga; Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB )
"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker. Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," ujar Arifin melalui akun YouTube BNPB.
Arifin menegaskan, kebijakan itu diterbitkan hanya semata-mata untuk melindungi masyarakat yang saat ini tengah dalam kondisi pandemi Corona. Arifin pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memakai masker walaupun sendiri di dalam mobil daripada tidak menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona.
"Itu juga yang kami lakukan selama ini. Selalu mengingatkan warga menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan," tutupnya. (Baca juga; COVID-19 di Bogor Tak Mereda, Bima Bakal Tutup Seluruh Fasilitas Publik )
Sekadar informasi, di media sosial (medsos) tengah viral seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang menyayangkan kebijakan Pemprov DKI perihal razia masker. Wanita itu memprotes diamankan petugas hanya karena menurunkan maskernya ke dagu saat mengendarai mobil. Meskipun, ia berada di dalam mobil seorang diri.
Sebab aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Bahwa seluruh aktivitas kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.
Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. Sedangkan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250.000. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta. (Baca juga; Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB )
"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker. Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," ujar Arifin melalui akun YouTube BNPB.
Arifin menegaskan, kebijakan itu diterbitkan hanya semata-mata untuk melindungi masyarakat yang saat ini tengah dalam kondisi pandemi Corona. Arifin pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memakai masker walaupun sendiri di dalam mobil daripada tidak menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona.
"Itu juga yang kami lakukan selama ini. Selalu mengingatkan warga menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan," tutupnya. (Baca juga; COVID-19 di Bogor Tak Mereda, Bima Bakal Tutup Seluruh Fasilitas Publik )
Sekadar informasi, di media sosial (medsos) tengah viral seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang menyayangkan kebijakan Pemprov DKI perihal razia masker. Wanita itu memprotes diamankan petugas hanya karena menurunkan maskernya ke dagu saat mengendarai mobil. Meskipun, ia berada di dalam mobil seorang diri.
(wib)