3 Penumpang Positif Corona, DPR Tak Setuju Operasional KRL Disetop

Senin, 04 Mei 2020 - 17:36 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan, protokol kesehatan itu biasanya ada di mal atau gedung lain. "Itu memang harus dijalankan, jadi tidak perlu dihentikan (operasional KRL-nya), karena memang banyak orang membutuhkan, tetapi protokol kesehatan Covid-19 nya dijalankan betul-betul, baik oleh penyelenggara transportasi maupun bagi para penggunanya," katanya.

Sehingga, lanjut dia, tidak boleh lagi berdesak-desakan atau penuh sesak di dalam KRL. Karena, dia mengingatkan PSBB mengatur bahwa penumpang kendaraan umum dibatasi 50%. "Nah seharusnya itu diterapkan juga di KRL. Makanya saya selalu mengimbau atau meminta pemerintah apabila memang jadwalnya dibatasi, ditambah gerbongnya, sehingga dia bisa menerapkan physical distancing. Apabila itu tidak bisa, ya frekuensinya ditambah. Sehingga orang tidak berjubel-jubel dalam satu gerbong," tuturnya.

Dia mengakui, dimanapun orang bisa terkena Covid-19 jika tidak melakukan protokol kesehatan Covid-19, atau tidak berhati-hati. Dia melanjutkan, jika protokol kesehatan dijalankan dengan benar, maka prosentase penyebaran virus itu semakin kecil.

"Kalau kita memakai masker yang sesuai kan, kita physical distancing, selalu menjaga tangan kita bersih. Ya kalau dia tidak bisa memakai hand sanitizer, ya tidak bisa cuci tangan, tidak boleh meraba muka kan. Jadi memang arwah PSBB itu tidak bisa menghentikan KRL transportasi umum," ujarnya.

Kendati demikian, dia menilai tren penyebaran virus Corona di Indonesia tidak begitu tinggi seperti negara lain. "Jadi ya memang aturan ini kita juga ketahui Indonesia kan aturannya tidak terlalu tegas, dan masyarakatnya juga tidak disiplin. Sehingga makin hari makin banyak orang terpapar Covid-19," ucapnya.
(hab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)