Petugas Gabungan Sidak Tempat Usaha dan Perkantoran di Cakung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan melakukan sidak kesejumlah perkantoran dan tempat usaha di kawasan Cakung, Jakarta Timur , Rabu (16/9/2020). Upaya itu dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran dan tempat usaha.
Kapolsek Cakung, Kompol Satria mengatakan, operasi yustisi 2020 digelar untuk memastikan protokol kesehatan di tengah masyarakat berjalan dengan baik. (Baca juga; 23 Restoran di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 )
"Kami melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Cakung bersama-sama dengan Satpol PP Kecamatan dan juga TNI. Untuk yang kami lakukan adalah satu penindakan berupa sanksi, kepada masyarakat yang belum mengenakan masker," katanya, Rabu (16/9/2020).
Satria menuturkan, petugas gabungan yang terdiri dari unsur penegak hukum akan terus mendatangi tempat yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya tak bosan mengimbau pemilik tempat usaha dan penanggung jawab di kawasan perkantoran yang ada di Cakung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga; Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB )
"Setelah kami cek ada beberapa tempat yang belum menerapkan protokol kesehatan, kemudian kita memberikan sanksi yang pertama ditutup selama tiga hari. Setelah dia membuat kesepakatan untuk memenuhi protokol kesehatan bisa untuk dibuka kembali," pungkasnya.
Kapolsek Cakung, Kompol Satria mengatakan, operasi yustisi 2020 digelar untuk memastikan protokol kesehatan di tengah masyarakat berjalan dengan baik. (Baca juga; 23 Restoran di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 )
"Kami melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Cakung bersama-sama dengan Satpol PP Kecamatan dan juga TNI. Untuk yang kami lakukan adalah satu penindakan berupa sanksi, kepada masyarakat yang belum mengenakan masker," katanya, Rabu (16/9/2020).
Satria menuturkan, petugas gabungan yang terdiri dari unsur penegak hukum akan terus mendatangi tempat yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya tak bosan mengimbau pemilik tempat usaha dan penanggung jawab di kawasan perkantoran yang ada di Cakung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga; Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB )
"Setelah kami cek ada beberapa tempat yang belum menerapkan protokol kesehatan, kemudian kita memberikan sanksi yang pertama ditutup selama tiga hari. Setelah dia membuat kesepakatan untuk memenuhi protokol kesehatan bisa untuk dibuka kembali," pungkasnya.
(wib)