23 Pelanggar Protokol Kesehatan di Johar Baru Dikenakan Sanksi Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 23 warga Johar Baru, Jakarta Pusat, terjaring operasi yustisi yang digelar aparatur Polri/TNI dan kecamatan karena melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ini dikenakan sanksi menyapu ruas Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi menjelaskan, ada puluhan personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Satpelhub Kecamatan dan tokoh masyarakat. "Kami melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan, kesadaran memakai masker dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," kata Supriyadi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca: Bandel Tak Pakai Masker, 16 Pelanggar PSBB di Kalimalang Dihukum Menyapu Jalan)
Dia menuturkan, Tim Tindak memberhentikan dan memberi sanksi kepada pelanggar. Sanksi diberikan berupa teguran, sanksi administrasi/denda dan sanksi sosial."Hasilnya, kami mengamankan 23 pelanggar, terdiri dari 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi administrasi/denda, senilai Rp250.000," ucapnya.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi menjelaskan, ada puluhan personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Satpelhub Kecamatan dan tokoh masyarakat. "Kami melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan, kesadaran memakai masker dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," kata Supriyadi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca: Bandel Tak Pakai Masker, 16 Pelanggar PSBB di Kalimalang Dihukum Menyapu Jalan)
Dia menuturkan, Tim Tindak memberhentikan dan memberi sanksi kepada pelanggar. Sanksi diberikan berupa teguran, sanksi administrasi/denda dan sanksi sosial."Hasilnya, kami mengamankan 23 pelanggar, terdiri dari 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi administrasi/denda, senilai Rp250.000," ucapnya.
(hab)