Disiplinkan Masyarakat Selama PSBB, Aparat Gabungan Sisir Jakarta Barat Setiap Hari

Selasa, 15 September 2020 - 22:02 WIB
loading...
Disiplinkan Masyarakat Selama PSBB, Aparat Gabungan Sisir Jakarta Barat Setiap Hari
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menyadari meningkatnya pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang sejak siang tadi mencapai 4.909 jiwa, membuat pemkot setempat semakin mengencarkan disiplin kepada warga. Tim gabungan dari Tiga Pilar mulai dibentuk untuk monitoring aktivitas warga dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.

“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,” ujar Yani Wahyu. (Baca juga: 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta)

Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.

Apabila ada warga yang mengulangi kesalahannya, denda progresif diberikan, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu. (Baca juga: 3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama)

Begitupun dengan sektor usaha, bila menemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.

"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.

Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4923 seconds (0.1#10.140)