Isolasi di Rumah, Pasien Covid-19 Akan Dijemput Paksa Satpol PP DKI

Selasa, 15 September 2020 - 18:17 WIB
loading...
Isolasi di Rumah, Pasien Covid-19 Akan Dijemput Paksa Satpol PP DKI
Pemprov DKI Jakarta akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta yang mengisolasi mandiri di rumah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta yang mengisolasi mandiri di rumah. Isolasi pasien penyakit menular ini wajib dilakukan di fasilitas milik pemerintah.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, petugas akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di yang memaksakan diri mengisolasi di rumah. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait jemput paksa pasien yang tertular wabah mematikan itu.

"Kami akan dibantu Dinas Kesehatan untuk menjemput paksa pasien yang tidak bersedia diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta Selasa (15/9/2020). (Baca: Sempat Dirawat di Puskesmas, 14 Warga Palmerah Dirujuk ke Wisma Atlet)

Arifin menjelaskan, penjemputan paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta tentunya juga menunggu fasilitas yang tengah disiapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya saat ini baru Wisma Atlet yang telah dipersiapkan. Kendati demikian, Arifin mengaku belum ada pasien yang dijemput paksa dari kediamannya.

Dia berharap, warga Jakarta sadar akan hal ini dan secara sukarela menjalankan isolasi di lokasi yang sudah disediakan pemerintah."Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari dinkes terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan. Tetapi sejauh ini Belum belum (jemput paksa). Mudah-mudahan semua sadar," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dirumah lantaran melonjaknya kluster rumah tangga. Isolasi harus dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah demi memutus penularan klaster rumah tangga yang belakang merebak.

Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menyediakan 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta untuk mengisolasi warga Jakarta yang terpapar wabah mematikan ini. Dari semua hotel yang disediakan, diperkirakan bisa menampung 3.000 pasien Covid-19.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)