16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta

Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
A A A
8. Pengendalian Transportasi Publik
Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.

9. Pengendalian Kendaraan Pribadi
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.

10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.

11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.

12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.

13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.

14. Sanksi Progresif Berlaku
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.

15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.

16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)