16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang harus diingatdan ditaati selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total .
"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )
Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total. Berikut detail hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini: (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )
1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu
Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada dinamika atau pergerakan kasus COVID-19.
2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor terse but, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
3. Sejumlah Tempat Ditutup Total
Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.
4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai
Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.
5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.
7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )
Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total. Berikut detail hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini: (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )
1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu
Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada dinamika atau pergerakan kasus COVID-19.
2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor terse but, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
3. Sejumlah Tempat Ditutup Total
Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.
4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai
Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.
5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.
7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.