16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta

Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
16 Hal Ini Harus Diingat...
Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang harus diingatdan ditaati selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total .

"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )

Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total. Berikut detail hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini: (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )

1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu
Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada dinamika atau pergerakan kasus COVID-19.

2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor terse but, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

3. Sejumlah Tempat Ditutup Total
Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.

4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai
Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.

5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.

6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.

7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
Libur Lebaran, BNPB:...
Libur Lebaran, BNPB: Waspadai Banjir Rob di Jakarta pada 28 Maret-1 April 2025
Jaga Ketahanan Pangan,...
Jaga Ketahanan Pangan, Dharma Jaya Tambah Modern Channel
Pemerhati Jakarta Soroti...
Pemerhati Jakarta Soroti Pentingnya Peran Masyarakat dan Regulasi terkait Air Bersih
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Awal 2025, Inflasi Jakarta...
Awal 2025, Inflasi Jakarta Lebih Terkendali lewat Sinergi TPID
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
Dipangkas 50%, Anggaran...
Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Jakarta Jadi Rp175 Miliar
Rekomendasi
Venna Melinda Keceplosan...
Venna Melinda Keceplosan Sebut Fuji Menantu, Verrell Bramasta Bersyukur
4 Alasan Uni Eropa Masih...
4 Alasan Uni Eropa Masih Butuh NATO, Salah Satunya Rusia Jadi Ancaman
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Berita Terkini
Perhatian! One Way Arah...
Perhatian! One Way Arah Puncak Diberlakukan Pagi Ini untuk Urai Kepadatan Wisatawan
20 menit yang lalu
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Ini Penampakan Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon
47 menit yang lalu
10 Kapolda Belum Genap...
10 Kapolda Belum Genap Sebulan Duduki Jabatannya, 2 di Antaranya Irjen Polisi Berpengalaman
1 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Kendaraan...
Puncak Arus Balik, Kendaraan Melintas di Jalur Lingkar Nagreg Terus Meningkat
2 jam yang lalu
Kisah Tak Terduga Jenderal...
Kisah Tak Terduga Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Bertemu Eks Musuh di Rimba Kalimantan Bong Kee Chok
2 jam yang lalu
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
9 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved