KKP Ditiadakan, Warga Diimbau Berolahraga di Rumah Masing-masing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta berdampak kepada sejumlah titik keramaian di Ibu Kota. Salah satunya adalah Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Jakarta sebanyak 10 lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang bakal dilakukan Senin 14 September 2020.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin di Jakarta,Sabtu (12/9/2020).
Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan Covid-19. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. (Baca juga: DKI Masih Berdebat dengan Pemerintah Pusat Soal Pelaksanaan PSBB Total )
"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin. ( )
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
A. Jakarta Pusat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara :
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur :
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan :
a. Jl. Layang Non Toll Antasari.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang bakal dilakukan Senin 14 September 2020.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin di Jakarta,Sabtu (12/9/2020).
Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan Covid-19. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. (Baca juga: DKI Masih Berdebat dengan Pemerintah Pusat Soal Pelaksanaan PSBB Total )
"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin. ( )
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
A. Jakarta Pusat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara :
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur :
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan :
a. Jl. Layang Non Toll Antasari.
(mhd)