Kejari Jakut Jamin Penanganan Sidang Tak Terganggu PSBB Total
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mulai pekan depan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Kebijakan ini otomatis akan membatasi setiap aktivitas masyarakat di berbagai sektor untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, dengan dikembalikannya kebijakan saat masa awal pandemi tentu tidak akan mengganggu proses penanganan masa sidang yang bakal berlangsung. (Baca juga: DKI Tidak Akan Paksa Pimpinan Daerah Bodetabek Terapkan PSBB Total)
"Kalau kembali seperti semula itu kan dibatasi, namun kami (Kejaksaan) termasuk yang dikecualikan. Proses sidang akan terus berjalan seperti virtual dan kami sudah koordinasi dengan polisi maupun Pengadilan Negeri," ujar Sudarmawan, Jumat (11/9/2020).
Meski sudah berkoordinasi dengan instansi lain, prinsipnya Kejari Jakut menyetujui dan akan mengikuti serta mendukung program pemerintah. "Kita juga harus mengambil langkah tertentu untuk mencegah. Dari pimpinan kita juga sudah diinstruksikan untuk pegawai dibuat bergantian," katanya. (Baca juga: Pasar Tradisional Rawan Penularan COVID-19, Banyak Warga Masih Lalai Pakai Masker)
Kejaksaan bakal melakukan beberapa pembatasan termasuk soal penanganan sidang. "Teknis nanti seperti yang WFH minimal 50%. Soal jam kerja juga yang biasanya sehari delapan jam nanti jadi hanya empat jam. Termasuk soal penanganan kasus prioritas yang masa penahanan sudah mau habis," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, dengan dikembalikannya kebijakan saat masa awal pandemi tentu tidak akan mengganggu proses penanganan masa sidang yang bakal berlangsung. (Baca juga: DKI Tidak Akan Paksa Pimpinan Daerah Bodetabek Terapkan PSBB Total)
"Kalau kembali seperti semula itu kan dibatasi, namun kami (Kejaksaan) termasuk yang dikecualikan. Proses sidang akan terus berjalan seperti virtual dan kami sudah koordinasi dengan polisi maupun Pengadilan Negeri," ujar Sudarmawan, Jumat (11/9/2020).
Meski sudah berkoordinasi dengan instansi lain, prinsipnya Kejari Jakut menyetujui dan akan mengikuti serta mendukung program pemerintah. "Kita juga harus mengambil langkah tertentu untuk mencegah. Dari pimpinan kita juga sudah diinstruksikan untuk pegawai dibuat bergantian," katanya. (Baca juga: Pasar Tradisional Rawan Penularan COVID-19, Banyak Warga Masih Lalai Pakai Masker)
Kejaksaan bakal melakukan beberapa pembatasan termasuk soal penanganan sidang. "Teknis nanti seperti yang WFH minimal 50%. Soal jam kerja juga yang biasanya sehari delapan jam nanti jadi hanya empat jam. Termasuk soal penanganan kasus prioritas yang masa penahanan sudah mau habis," ujarnya.
(jon)