Capai 18 Ribu Suara, Koalisi Langit Biru Jakarta Serahkan Petisi ke DLH DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Langit Biru Jakarta menyerahkan petisi #LangitBiruJakarta yang didukung sebanyak 18.000 suara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta . Petisi ini berisi ajakan agar praktik pembakaran sampah di Jakarta bisa dikontrol.
Petisi yang dimulai Novita Natalia dan sejumlah penggagas petisi #LangitBiruJakarta ini dapat diakses di laman www.change.org/langitbirujakarta dan menjadi perhatian banyak warga Jakarta. Pada Kamis (10/9/2020) mereka melakukan audiensi sekaligus secara simbolis menyerahkan petisi kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang diwakili oleh Zukli Novadwyanto selaku Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI Jakarta.
Zukli menuturkan, akan menyampaikan hasil dari audiensi ini dan akan ditindaklanjuti oleh dinas. Kedepannya, inisiatif ini bisa berlanjut dan secara positif dapat mengajak masyarakat peduli agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan lagi.
“Kami akan lebih masif lagi mengkampanyekan tentang bahaya dari pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga ataupun sekitar. Harapannya semakin banyak yang sadar akan bahayanya pembakaran sampah dalam bentuk apapun dan berlaku bijak atas hal tersebut,” kata Zukli di Kantor DLH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).
Respons Dinas DLH DKI Jakarta disambut positif oleh Novita dan Koalisi Langit Biru Jakarta. Menurut Novita, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sangat memberikan perhatian terhadap pembakaran sampah yang masih terjadi. Audiensi dengan pihak Dinas LH DKI Jakarta merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk membuat kualitas udara DKI Jakarta lebih baik lagi.
“Dengan audiensi ini, kita bisa menyampaikan keluhan kita terkait permasalahan kualitas udara di Jakarta. Sehingga, kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat ditingkatkan agar Jakarta dapat bebas pembakaran sampah ilegal,” ujarnya. (Baca: Update Covid-19 di Jakarta: 1.002 Orang Dinyatakan Positif)
Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi. Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya tiga kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.
Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142/2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.
Petisi yang dimulai Novita Natalia dan sejumlah penggagas petisi #LangitBiruJakarta ini dapat diakses di laman www.change.org/langitbirujakarta dan menjadi perhatian banyak warga Jakarta. Pada Kamis (10/9/2020) mereka melakukan audiensi sekaligus secara simbolis menyerahkan petisi kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang diwakili oleh Zukli Novadwyanto selaku Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI Jakarta.
Zukli menuturkan, akan menyampaikan hasil dari audiensi ini dan akan ditindaklanjuti oleh dinas. Kedepannya, inisiatif ini bisa berlanjut dan secara positif dapat mengajak masyarakat peduli agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan lagi.
“Kami akan lebih masif lagi mengkampanyekan tentang bahaya dari pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga ataupun sekitar. Harapannya semakin banyak yang sadar akan bahayanya pembakaran sampah dalam bentuk apapun dan berlaku bijak atas hal tersebut,” kata Zukli di Kantor DLH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).
Respons Dinas DLH DKI Jakarta disambut positif oleh Novita dan Koalisi Langit Biru Jakarta. Menurut Novita, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sangat memberikan perhatian terhadap pembakaran sampah yang masih terjadi. Audiensi dengan pihak Dinas LH DKI Jakarta merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk membuat kualitas udara DKI Jakarta lebih baik lagi.
“Dengan audiensi ini, kita bisa menyampaikan keluhan kita terkait permasalahan kualitas udara di Jakarta. Sehingga, kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat ditingkatkan agar Jakarta dapat bebas pembakaran sampah ilegal,” ujarnya. (Baca: Update Covid-19 di Jakarta: 1.002 Orang Dinyatakan Positif)
Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi. Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya tiga kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.
Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142/2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.
(hab)