Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas

Minggu, 05 April 2020 - 22:55 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas
Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 . Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan. Sampah jenis tersebut, lanjut Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Andono menuturkan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No. 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK,” tuturnya.

Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6123 seconds (0.1#10.140)