Soal Operasional Bus AKAP, DPR: Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan

Rabu, 01 April 2020 - 07:22 WIB
Soal Operasional Bus...
Soal Operasional Bus AKAP, DPR: Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan
A A A
JAKARTA - DPR mendukung penghentian operasional bus antar kota antarprovinsi (AKAP) dan sejenisnya dari dan tujuan Jakarta seiring meningkatnya jumlah kasus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal ini perlu di lakukan sebagai upaya pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan operasional bus AKAP, walaupun akhirnya kebijakan ini ditunda. Padahal, ini penting sekali demi menghindari penyebaran corona ke daerah-daerah dengan fasilitas kesehatan yang lebih terbatas dibanding Jakarta,” ujar anggota DPR Ahmad Sahroni di Jakarta kemarin.

Sahroni mengingatkan pemerintah bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama. Dalam kondisi darurat seperti saat ini harusnya pemerintah memprioritaskan keselamatan jiwa warga dibanding pertimbangan ekonomi. “Ini kondisi sudah darurat. Pemerintah sudah harus betul-betul memikirkan keselamatan warganya,” kata politikus Partai Nasdem ini. (Baca: Anies Siapkan Pembagian Masker Gratis Bagi Warga)

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah untuk bertindak seperti halnya Presiden Ghana AkufoAddo yang ketika mengumumkan kebijakan partial lockdown di Ghana. Presiden Ghana, kata dia, menyebut tahu cara menghidupkan kembali perekonomian, tapi dia tidak tahu cara menghidupkan kembali manusia. “Apakah pemerintah kita sudah ada pertimbangan seperti itu?” tanya Sahroni.

Pemprov DKI Jakarta sangat berharap ada arahan dari Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan terkait penghentian layanan bus AKAP.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebenarnya penghentian layanan bus AKAP dari dan ke Jakarta yang ditunda sudah dilakukan pembahasan berkali-kali dan terakhir Minggu (29/3/2020). Dalam rapat itu disepakati bahwa penghentian layanan bus AKAP dilakukan Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB. “Nah, kami dari Dishub, setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan,” kata Syafrin.

Dia menjelaskan, perizinan bus AKAP memang kewenangan Kemenhub. Namun, perlu dipahami bahwa Jakarta sudah jadi episentrumnya wabah virus corona. Artinya, yang sehat keluar dari Jakarta itu sebetulnya bisa saja sudah terpapar.
Begitu yang bersangkutan menjadi carrier (pembawa wabah) buat masyarakat lain yang di luar zona merah. Itu sebenarnya yang dikhawatirkan Pemprov DKI. (Baca juga: DKI Tunggu Arahan Menko Luhut untuk Penghentian Operasi Bus AKAP)

“Kita juga paham bahwa kapasitas rumah sakit di daerah sangat terbatas. Pak Gubernur sebelumnya sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta. Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan. Tapi enggak apa-apa kita tunggu dulu,” ucapnya.

Sebelumnya surat perihal penghentian layanan bus AKAP, antar jemput antar provinsi (AJAP) dan bus pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah beredar. Dalam surat tersebut penghentian layanan berlaku Senin (30/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB, namun tiba-tiba dibatalkan oleh Kemenhub. (Kiswondari/Bimasetiyadi)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)