Hasil Rapid Test di Jakarta, 121 Orang Positif Covid-19

Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:40 WIB
Hasil Rapid Test di...
Hasil Rapid Test di Jakarta, 121 Orang Positif Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapid test Covid-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak 24 Maret 2020. 121 orang dinyatakan positif.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan laporan pelaksanaan rapid test di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Hingga tanggal 27 Maret 2020, telah dilakukan 10.459 rapid test, dengan hasil 121 orang dinyatakan positif dan 10.338 orang negatif. Persentase total orang positif Covid-19 hingga 27 Maret 2020 sebesar 1,1 %," terang Widyastuti dalam siaran pers, Sabtu (28/3/2020).

Berdasarkan data PPID DKI Jakarta, rincian pelaksanaan rapid test sebagai berikut:
1. Di Jakarta Pusat, dilakukan 641 rapid test dengan hasil 8 orang positif dan 633 orang diketahui negatif. Persentase orang positif Covid-19 di Jakarta Pusat sebesar 1,2%.
2. Di Jakarta Utara, dilakukan 1.831 rapid test dengan hasil 7 orang positif dan 1.824 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Utara sebesar 0,3%.
3. Di Jakarta Barat, dilakukan 1.511 rapid test dengan hasil 41 orang positif dan 1.470 orang diketahui negatif. Persentase orang positif Covid-19 di Jakarta Barat sebesar 2,7%.
4. Di Jakarta Selatan, dilakukan 2.709 rapid test dengan hasil 11 orang positif dan 2.698 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Selatan sebesar 0,4%.
5.Di Jakarta Timur, dilakukan 3.615 rapid test dengan hasil 51 orang positif dan 3.564 orang diketahui negatif. Persentase orang positif Covid-19 di Jakarta Timur sebesar 1,4%.
6. Di Kepulauan Seribu, dilakukan 12 rapid test dengan hasil 1 orang positif dan 11 orang diketahui negatif. Persentase orang positif Covid-19 di Kepulauan Seribu sebesar 8,3%.
7. Di Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) dilakukan 140 rapid test dengan hasil 2 orang positif dan 138 orang diketahui negatif. Persentase orang positif Covid-19 di PPKP sebesar 1,4%.

Rapid test tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan Covid-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid-19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, terdapat 2 (dua) prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas dan pasif oleh Puskesmas. Lebih lanjut prosedurnya sebagai berikut:

Aktif Oleh Puskesmas:
1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk rapid test dengan form PE.
2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko dan informed consent.
3. Melakukan rapid test dan pencatatan
4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Pasif Oleh Puskesmas/RS
1. Pasien datang berobat ke puskesmas/ RS.
2. Kriteria pasien untk rapid tes ditentukan petugas.
3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi risiko dan informed consent.
5. Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.
6. Bila hasil positif, dilakukan engambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test Covid-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada Senin (23/3/2020) malam. (Baca Juga: Tenaga Medis di Jakarta Timur Mulai Jalani Rapid Test di Puskesmas).

Sementara itu, hingga hari ini (28/3/2020) pukul 08.00 WIB, total pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 603 orang, dengan rincian 43 orang telah dinyatakan sembuh, 134 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah, 364 pasien masih dalam perawatan, dan 62 orang meninggal dunia. Kemudian 479 orang masih menunggu hasil laboratorium.

Kemudian, terdapat 61 orang tenaga kesehatan positif Covid-19 yang tersebar di 26 Rumah Sakit di Jakarta, satu di antaranya meninggal, dan dua di antaranya sedang hamil. Serta dua orang telah meninggal, berdomisili di Jakarta, namun berasal dari dua Rumah Sakit di luar DKI Jakarta. (Baca Juga: Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Tertinggi Kasus Positif Corona).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)