Antar Jemput Tenaga Medis Pasien Corona, Sopir Bus Sekolah Kekurangan APD

Jum'at, 27 Maret 2020 - 10:31 WIB
Antar Jemput Tenaga Medis Pasien Corona, Sopir Bus Sekolah Kekurangan APD
Antar Jemput Tenaga Medis Pasien Corona, Sopir Bus Sekolah Kekurangan APD
A A A
JAKARTA - Sopir bus sekolah yang mengatar tenaga medis kesehatan kekurangan alat pelindung diri (APD) dalam bertugas. Para sopir yang mengantar tenaga medis ke rumah sakit rujukan ini rentan terkena virus Corona jika tidak dilengkapi APD.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Murthado mengatakan, pihaknya kekurangan persedian APD dan sangat membutuhkannya dalam melengkapi diri para sopir. APD yang diperlukan yakni sarung tangan, pakaian dan masker.

"Kami mengerahkan sebanyak 50 bus sekolah dengan total awak bus sebanyak 100 orang dan 15 orang pengendali lapangan, jadi total paling tidak kami butuh 115 pasang APD, termasuk sarung tangan dan masker," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).

Ali menjelaskan, setiap hari para sopir mengantar jemput tenaga medis ke rumah sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19. Atas dasar tersebut, maka kemungkinan besar tertular Covid-19 sangat besar karena pulang pergi mengantar tenaga medis.

"Kita akan maksimal membantu transpotasi para medis, dengan tetap memperhatikan keamanan awak bus. APD yang kami miliki saat ini sangat terbatas, masih kurang," ucapnya. (Baca: Bus Sekolah Disediakan untuk Antar Jemput Tenaga Medis Pasien Corona)

Dia menuturkan, selain itu pihaknya pun meminta APD ini ditambah. Sebab, kata dia APD sendiri akan dipakai dalam tugas antar jemput, karena dalam satu kali jam tugas (shift) APD harus dikenakan selama 8 jam.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol keamanan awak bus, salah satunya dengan menggunakan spray disinfektan untuk kru dan penggunaan APD, masker dan sarung tangan. Masih kami koordinasikan lagi dengan Dinas Perhubugan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4872 seconds (0.1#10.140)