DKI Tiadakan Pelayanan Publik Tatap Muka Sementara Selama 2 Pekan

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:53 WIB
DKI Tiadakan Pelayanan Publik Tatap Muka Sementara Selama 2 Pekan
DKI Tiadakan Pelayanan Publik Tatap Muka Sementara Selama 2 Pekan
A A A
JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Corona , salah satunya adalah meniadakan pelayanan publik tatap muka. Peniadaan layanan tatap muka dimulai hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga 31 Maret 2020.

Lurah Pekayon Nunuk Widyastuti mengatakan, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Sehingga, sambungnya, pelayanan publik Pemprov DKI ditiadakan sementara dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi pelayanan tatap muka sementara waktu ditiadakan, tetapi kami tetap laksanakan pelayanan melalui online atau WhatsApp atau telepon. Khususnya pelayanan kependudukan," kata Nunuk saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020). (Baca Juga: Imbas Corona, 6 Perusahaan Ini Instruksikan Karyawan Kerja di Rumah
Lebih lanjut dia menjelaskan, atas surat edaran tersebut pegawai Pemprov DKI harus bekerja dari rumahnya masing-masing. Namun, dia memastikan, pelayanan publik tetap akan berjalan melalui sistem online.

"Kami yang struktural, seperti Lurah, Sekkel dan Kasie, ada (di kantor). Tapi staff bisa work from home, jadi dijadwalkan. Ini se-DKI, dasarnya SE Gubernur," ujar Nunuk. (Baca Juga: Cegah Virus Corona, DKI Jakarta Liburkan Sekolah 2 Pekan dan Tunda UN
Adapun pelayanan kependudukan yang bisa menggunakan aplikasi android yakni "Alpukat Betawi". Aplikasi ini akan melayani kepengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan lainnya bisa melalui aplikasi "Alpukat Betawi" atau di website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

"(Pelayanan) kependudukan (bisa) pakai aplikasi "Alpukat Betawi"," pungkasnya. (Baca Juga: DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)