Waspada Corona, Kota/Kabupaten Bekasi Liburkan Sekolah hingga 31 Maret

Minggu, 15 Maret 2020 - 09:45 WIB
Waspada Corona, Kota/Kabupaten Bekasi Liburkan Sekolah hingga 31 Maret
Waspada Corona, Kota/Kabupaten Bekasi Liburkan Sekolah hingga 31 Maret
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi memutuskan untuk meliburkan sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP baik negeri maupun swasta di wilayahnya. Keputusan itu mulai diberlakukan Senin, 16 Meret hingga Selama, 31 Maret 2020 mendatang.

Selain itu, kedua pemerintahan di Bekasi itu mengikuti rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia pasca mengubah status virus Corona atau Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.

"Pak Wali Kota juga sudah mengarahkan dengan mengeluarkan berbagai poin intruksi pada satuan pendidikan seluruh Kota Bekasi," ungkap Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah. Menurut dia, kebijakan ini untuk melakukan pencegahan dini terkait penyebaran virus corona yang mulai mengkhawatirkan.

Inay menjelaskan, para siswa hanya diliburkan KBM di sekolah. Artinya, para siswa tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 31 Maret 2020."Kepala Sekolah dan guru-guru tetap masuk/ hadir ke sekolah seperti biasa menyiapkan materi pelajaran untuk tugas siswa dirumah," ujarnya.(Baca: Sekolah Ditutup Dua Minggu, DKI: Metode Belajar Jarak Jauh dengan Sistem Digital)

Dalam kondisi ini, Inay juga meminta para pengawas sekolah dan kepala sekolah serta guru selalu memonitor para siswa yang melaksanakan KBM di rumah. Juga demikian, di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dapat memonitor segala aktivitas murid.

"Harus ada laporan setiap hari untuk memastikan para siswa belajar dirumah. Guru juga bisa memberikan semacam soal melalui media WhatsApp kepada orang tua siswa, nanti hasilnya semua bisa diberikan kepada guru," tegasnya.

Di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan hal sama dengan Kota Bekasi. Keputusan itu sebagaimana surat edsaran Nomor : 420/SE-25/Dinkes/2020 yang ditandatangani langsung Bupati Bekasi pada Sabtu (14/3) malam.

Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja mengatakan, selain meliburkan kegiatan belajar hingga 2 pekan kedepan. Semua jajaran intansinya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dan membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

"Kami menghentikan sementara kegiatan Posyandu, Posbindu, dan Posyandu Remaja," katanya. Untuk kegiatan belajar mengajar dari tingkat Paud hingga perguruaan tinggi di Kabupaten Bekasi diliburkan sementara hingga 31 Maret mendatang.
(sms,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4683 seconds (0.1#10.140)